Menurut Joni, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) bukan saja sebagai pelengkap dari Lembaga yang ada di Desa, BUMDES menjadi penopang kemajuan desa di masa yang akan datang.Adanya UU desa No 2014 dan di revisi menjadi UU no 2 tahun 2024 adalah Negara bertujuan ingin Pembangunan hadir dari Desa ke kota.
Program hilirisasi yang dicanangkan negara menuju Indonesia Emas tahun 2045 bukanlah menjadi isapan jempol terlebih adanya program makan siang gratis dan pemberian susu gratis oleh pemerintahan baru adalah bagian isi dari implementasi UU Desa. (SF)
Komentar