BF Pelaku Pelecehan Ayat Suci Al-Qur’an dengan Porno Aksi, Terkena Sembilan Ancaman Hukuman paling Lama 6 tahun Penjara.

Daerah, Headline, Hukrim1757 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Buntut pelecehan ayat suci Al-Quran yang dilakukan pelaku berinisial BF yang dilakukan di media sosial terkena sembilan ancaman hukuman dan penjara paling lama 6 tahun disampaikan Polrestro Bekasi Kota, melalui konferensi Pers, Sabtu (27/11/2021).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Apriyadi mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) dan/ atau Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016.

Dimana orang tersebut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Komentar