BF Pelaku Pelecehan Ayat Suci Al-Qur’an dengan Porno Aksi, Terkena Sembilan Ancaman Hukuman paling Lama 6 tahun Penjara.

Daerah, Headline, Hukrim1755 Dilihat

Dijelaskan, kronologis kejadiannya pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 18.00 wib, pelapor (SR) mendapat informasi bahwa telah beredar video seorang laki-laki yang di rekamannya mengeluarkan kemaluan dari dalam celana lalu digesekan ke buku doa-doa yang menyerupai kitab suci Al Quran bersampul warna merah, yang di unggah di HP pelaku sehingga video tersebut menjadi viral melalui pesan singkat whatshap dan medsos lainnya.

Sehingga mengundang emosi masyarakat yang mendatangi rumah pelaku, dan diketahui pelaku yang beredar dalam video tersebut berinisial BF.

Dengan itu, BF patut diduga telah melakukan tindak pidana dengan perkara tersebut, dengan sembilan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Pelaku BF Pelecehan Al-Qur’an

Adapun saksi dalam pelaporan ini meliputi, MRSD (Ketua RW setempat). DGM, warga kampung Rawa Panjang Sepanjang Jaya, Rawalumbu. SBR, warga Pejuang, Medan Satria. Dan SR warga Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. (SF)

Komentar