Bey Machmudin Tetapkan UMSK 2025: Hanya Dua Daerah yang Lolos Kriteria

Bandung,beritajejakfakta.id– Penjabat (Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 dalam acara di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam.

Pengumuman tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024.

Dari total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya dua daerah yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria, yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok.

Sementara itu, sembilan daerah tidak mengajukan UMSK sama sekali, termasuk Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung, dan Kota Cirebon.

“Sebanyak 13 daerah lainnya tidak mencapai kesepakatan, sehingga sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, kami tidak menetapkan UMSK untuk daerah-daerah tersebut,” ujar Bey Machmudin.

Adapun besaran kenaikan UMSK tahun ini ditetapkan sebesar 7 persen.

Namun, dari lima daerah yang mengajukan UMSK, hanya Subang dan Depok yang memenuhi kriteria berdasarkan Pasal 7 Permenaker 16/2024 tentang risiko kerja.

Pengajuan dari Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

“Kami telah menghitung dengan cermat, mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, dan memastikan kesinambungan industri tetap terjaga,” tegas Bey.

Ia pun berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.(Tika)

Komentar