Hal ini terlihat dari tidak adanya Job Safety Analysis (JSA) dan tidak adanya standar operasional prosedur (SOP).
“Ini semua yang mengakibatkan seringnya kecelakaan kerja, mobil terbalik, fatality meninggal dunia. Kebakaran kemarin yang menghilangkan nyawa dua pekerja kemarin, kira-kira K3-nya bagaimana?” ujar Katsaing.
Ketiga, perihal outsourcing. Katsaing menyebutkan outsourcing di industri pertambangan sudah tidak dibenarkan lagi karena pekerjaannya bersifat tetap, bukan sementara.
“Kok malah dikontrak-kontrak 6 bulan, 3 bulan, kadang-kadang ada yang dikontrak sebulan. Ini kan praktik ketenagakerjaan yang menurut kita sungguh luar biasa kebodohannya, pelanggarannya,” katanya.
Hal keempat yang dituntut Serikat Pekerja adalah soal peraturan perusahaan.
Menurut Katsaing, PT GNI selama ini tidak punya peraturan perusahaan.Kelima, para pekerja mempertanyakan tunjangan keahlian dan upah yang terkadang dipotong.
Hal keenam yang dituntut adalah surat sakit agar bisa diterima oleh perusahaan. “Surat sakit dari luar kadang-kadang nggak bisa diterima.
Terus teman-teman kalau berobat di luar bagaimana?” ujar Katsaing.Ketujuh, para pekerja juga mempertanyakan tunjangan keahlian pekerja yang diberikan tak merata.
“Ada yang diberikan, dan ada yang tidak diberikan. Yang dapat tunjangan skill, tergantung masa kerjanya,” tuturnya.
Padahal, tunjangan keahlian selayaknya diberikan karena skill karyawan, bukan memperhitungkan masa kerja. Tuntutan pekerja sudah ada jauh sebelum kerusuhan.
Lebih jauh Katsaing menuturkan, masalah serikat pekerja dengan PT GNI sebenarnya sudah lama terjadi dan hal itu disebabkan oleh sejumlah persoalan ketenagakerjaan di atas.
Komentar