Kota Bekasi, beritajejakfakta.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menemukan 5 masalah utama dalam pengawasan proses tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Pantarlih yang menjadi potensi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur coklit.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, upaya uji petik dilakukan Bawaslu guna memastikan akurasi data pemilih pada tahapan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Dan Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit pada Selasa 14 Maret 2023, Bawaslu Kota Bekasi menemukan berbaga macam masalah yang fatal, diantaranya adanya Joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hingga data pemilih yang sudah meninggal masih muncul saat Coklit.
Maka dari itu Bawaslu Kota Bekasi menghimbau kepada KPU Kota Bekasi memperbaiki prosedur pelaksanaan coklit dalam penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“KPU Kota Bekasi harus memastikan tidak ada hak warga negara yang hilang dari proses coklit. Dan tidak terjadi pemilih yang tidak memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih,” tegas Choirunnisa.
Komentar