3.Kekurangan surat suara pada Kecamatan Mustikajaya sebanyak 8 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya.
Dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;
a. Kekurangan Surat Suara di Kecamatan Mustika Jaya:
TPS 155: 29 DPRD Provinsi
TPS 179: 44 DPRD Provinsi
TPS 182: 39 DPRD Provinsi
TPS 183: 46 DPRD Provinsi
TPS 184: 49 DPRD Provinsi
TPS 189: 42 DPRD Provinsi
TPS 201 : 55 DPRD Provinsi
TPS 185 : 94 DPRD Provinsi, PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Kota (masing masing kurang 94 surat suara).
TPS 178: 43 DPRD Provinsi.
Kekurangan surat suara pada Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 1 TPS di Kelurahan Bekasi Jaya, yang mengakibatkan Pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;
a. Kekurangan Surat Suara:
b. TPS 86: 76 DPRD Kota.
Berdasarkan temuan dari Panwascam serta laporan hasil pengawasan Pengawas TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 61 Kelurahan Perwira terdapat 3 (tiga) orang Pemilih yang tidak dapat memberikan hak pilihnya dikarenakan kesalahpahaman dari KPPS tentang batas waktu pemungutan suara pada Daftar Pemilih Tetap atas nama;
a. Lena Hutapea
b. Endang Mulyadi
c. Saiful Muis
5.Pemungutan Suara Ulang (PSU) terdapat di Kecamatan Bekasi Timur, Kelurahan Aren Jaya dan Duren Jaya
a. TPS 59 Kelurahan Aren Jaya = 4 jenis surat suara. DPD, DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota.
b. TPS 172 Kelurahan Aren Jaya = 3 jenis surat suara DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota.
c. TPS 13 Kelurahan Duren Jaya = 4 Jenis surat suara DPD, DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota.
Panwascam Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, Bekasi Timur dan Bekasi Utara telah memberikan Surat Rekomendasi kepada masing masing PPK Kecamatan untuk ditindaklanjuti segera agar melakukan Pemungutan Suara Lanjutan dan Pemungutan Suara Ulang. (Red)
Komentar