Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Bawaslu Kota Bekasi akan menggali peran utama di balik kasus black campaign stiker fitnah terhadap calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pasca tertangkapnya dua pelaku di wilayah Mustikajaya.
“Kita akan gali dari terlapor,” kata Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin, Minggu (24/11/2024).
Sodikin mengatakan, pihaknya bersama kepolisian dan kejaksaan akan melakukan rapat bersama pada Senin besok secara maraton sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024.
“Hari ini kita klarifikasi pelapor, saksi dan terlapor. Saya di Bawaslu juga berkomunikasi dengan teman-teman di kepolisian dan kejaksaan. Kemungkinan besok kita akan rapat bersama,” ujarnya.
Sebelumnya Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan secara resmi dari masyarakat sekitar pukul 06.00WIB, terkait dugaan ujaran kebencian atau fitnah terhadap paslon 3.
Kejadian ini melibatkan aksi pemasangan stiker yang bernada fitnah terhadap paslon tersebut.
Stiker-stiker tersebut memuat kalimat dua mantan Wali Kota Bekasi yang pernah terlibat korupsi, disertai foto Tri Adhianto dengan tulisan provokatif.
“Masa ditangkap juga dengan dugaan korupsi polder dan alat olahraga?”
Insiden ini terjadi di Kelurahan Mustikasari dan Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Bawaslu Kota Bekasi telah menahan seorang pelaku bernama Mansur yang kedapatan menempelkan stiker tersebut.
Komentar