Bareskrim Polri Bebaskan dr.Lois, Pernyataannya Opini Pribadi yang Tidak Berlandaskan Riset

Bareskrim Polri Bebaskan dr.Lois, Pernyataannya Opini Pribadi yang Tidak Berlandaskan Riset

Jakarta, beritajejakfakta.com -Bareskrim Polri membebaskan dr. Lois terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial perihal Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dr. Lois sudah berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” kata Slamet kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.

Menurutnya segala opini Lois yang terkait Covid-19, diakui merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset.

Kemudian terkait asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien dan opini terduga terkait tidak percaya Covid-19 sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

“Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” ucapnya.

Slamet menambahkan meskipun pernyataan dr. Lois selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter namun dia tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Dalam klarifikasi dr. Lois, ia juga mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” tuturnya.

Slamet menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya yang ada di media sosial dan menjadi kontroversial.

Dalam hal ini kata Slamet, pihak kepolisian juga mengedepankan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti kasus dr. Lois tidak dapat terulang.

“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” tuturnya.

Sebelumnya dr. Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

dr. Lois diamankan oleh jajaran Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam penangkapan itu sejumlah barang bukti diamankan salah satunya adalah screen shot media sosialnya terkait Covid-19.(red/pr)

Komentar