Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dimaksud adalah kewenangan Penuntut Umum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan Agustus 2024 dan dilaksanakan secara periodik.
“Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini adalah pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan,khususnya Jaksa sebagai eksekutor sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap(inkracht), ” terang Kasi Intel, Ryan Anugerah.
Berkekuatan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Penelusuran Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti. (SF).
Komentar