Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap pada Kamis (26/09/2024) pukul 09.00 WIB bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol.Suwolo Seto, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Taufik,SKM, mewakili Pasi Intel Kodim 0507/KotaBekasi, Irfan Hidayat dan Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi, Kustarmizi.
Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan Kejari Kota Bekasi, Lier Budhi Trapsilo,SH.MH, Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah,SH. dan Kasi Pidsus, Haryono,SH,MH. serta para Jaksa Fungsional Kejari Kota Bekasi.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 75 (tujuh puluh lima) perkara tindak pidana yang terdiri dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika, perkara tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan, perkara tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin serta perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Jenis dan jumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba adalah Ganja dengan berat 2610,5 gram, Sabu dengan berat 362,3309 gram, tembakau sintetis dengan berat 113,97 gram dan Obat-obatan terlarang lainnya dengan jumlah 21.696 butir.
Sedangkan barang bukti berupa senjata api rakitan sebanyak 3 unit, senjata tajam sebanyak 8 buah dan barang-barang lainnya seperti handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng dan kunci T sebanyak 91 jenis.
Komentar