Bapemperda DPRD Kota Batam Studi Banding Perda CSR di Kota Bekasi

Daerah, Metropolitan7286 Dilihat


Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka mencari masukan dan evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terkait Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR).

Mereka diterima di Ruang Rapat Asisten Daerah I, Jumat (8/4/2022). Rombongan anggota dewan dipimpin DPRD Batam, M. Mustofa menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka. 

“Kami sedang mengevaluasi Peraturan Daerah tentang CSR di Kota Batam, jadi kami ingin membandingkan dengan Kota Bekasi. Sayangnya di dalam perda kami, masih kurangnya keterbukaan dari perusahaan yang bergerak di sumber daya alam maupun non sumber daya alam dalam kerja sama CSR,” kata Mustofa.

Rombongan DPRD Kota Batam Melakukan Kunjungan Kerja ke Pemkot Kota Bekasi

Pria  yang juga merupakan Ketua DPRD Kota Batam itu menanyakan tentang strategi yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi untuk merangkul perusahaan non sumber daya alam agar mau melakukan CSR. 

Selanjutnya, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bekasi Eka Hidayat juga memberikan sambutan.
“Selamat datang di Kota Bekasi. Berkaitan dengan tujuan, Kota Bekasi sudah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial di Kota Bekasi. Di dalamnya diatur tentang tata cara CSR,” kata Eka.

Ia kemudian menjelaskan tentang sejarah terbentuknya Perda CSR di Kota Bekasi. 
“Awalnya merupakan aspirasi dari anggota dewan yang memasukkan ‘persentase’ ke dalam CSR sehingga harus diubah lagi karena ada masukan dari Kemendagri,” ujar Eka.

Komentar