Banyak Kejanggalan di Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Garapan 533 Hektar di Desa Kohod, Hengky dan Hendra Dikriminalisasi

Headline, Nasional2653 Dilihat

Kemudian di tahun 2023, Kades Arsin mengeluarkan surat pembatalan surat tanah garapan milik Hengky dan Hendra tanpa kejelasan. Tapi Arsin tidak menarik surat tanah garapan yang sebelumnya sudah ditandatangani itu.

” Surat tanah garapan seluas 533 hektar milik Hengky dan Hendra masih ada di mereka yang dititipkan di mantan kuasa hukumnya yang dulu Aloy, ” jelas Muara.

Terdakwa Hengky dan Hendra selama ditangani oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota tidak pernah menunjukan surat palsu yaitu berupa surat tanah maupun surat keterangan garapan palsu sebagaimana yang dilaporkan oleh Kepala Desa Arsin.

Kejanggalan dalam kasus ini, barang bukti yang dipakai oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan hanyalah berupa fotokopi surat tanah garapan dan surat keterangan yang diperoleh dari Hendra dan Hengky.

“Penyidik Polres Tangerang Kota pun tidak pernah meminta contoh tanda tangan kepada Rohaman, Hendra dan Hengky untuk diuji di Labotarium Forensik, ” ujar Muara.

Ketika kasus ini ditanggani di Polres Metro Tangerang Kota, Hendra dan Hengky memakai pengacara bernama Aloy yang pada saat itu mengajukan Pra-peradilan ke Polres Metro Tangerang Kota namun ditolak Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Sejak kalah di Pra-peradilan keluarga terdakwa lalu mengganti jasa pengacara dengan pengacara baru yaitu Muara Harianja, SH, MH.

Muara Harianja lalu mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Metro Tangerang Kota dan dalam tempo berapa hari saja Polres Metro Tangerang Kota menjawab bahwa perkara sudah dikirim ke kejaksaan karena sudah P21.

” Aneh bin ajaib perkara dengan barang bukti seperti ini kok, bisa di P21 oleh Jaksa, ” kata Muara heran.

Ketika Kuasa Hukum terdakwa menindaklanjuti kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Hengky dan Hendra justru Jaksa buru-buru melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Selain itu, kejanggalan yang terlihat dalam kasus ini seakan dipaksakan, kata Muara yaitu ketika Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, pada saat itu saksi pelapor (Kades Arsin) ditanya oleh dirinya tentang kerugian yang dialami Pelapor dan dijawab tidak ada kerugian yang timbul dan dialaminya atas perkara tersebut.

Ada juga kejanggalan lain yang paling tidak masuk akal menurut hukum adalah ketika sidang di lokasi kedua terdakwa Hendra dan Hengky tidak dihadirkan untuk menunjukan lokasi tersebut, ungkap Muara.

Sidang di lokasi lahan tanah garapan di desa Kohod tanpa dihadiri dua terdakwa, Hengky dan Hendra

“Malah sebaliknya si pelapor Kades Arsin yang menunjukan lokasi tanah garapan milik Hengky dan Hendra yang ternyata salah tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya yaitu seharusnya ada di blok 2 dan 3 yang merupakan milik klien kami Hengky dan Hendra, ” jelas Muara.

“Kami menduga Kades lama terlapor Rohaman bersengkokol dengan Kades Arsin yang sama – sama menunjukan lokasi yang salah, ” bebernya. (SF)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar