Banyak Kejanggalan di Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Garapan 533 Hektar di Desa Kohod, Hengky dan Hendra Dikriminalisasi

Headline, Nasional2651 Dilihat

Kepala Desa Kohod, Arsin melaporkan juga mantan Kepala Desa Kohod Rohaman, yang merupakan Kepala Desa seniornya selaku yang menerbitkan surat tanah dan surat keterangan garapan tanah timbul yang dioperalihkan dari para penggarap ke Hendra dan Hengky.

Hendra dan Hengky lalu dilaporkan oleh Kepala Desa Kohod Arsin ke Polres Metro Tangerang Kota dengan LP Nomor : LP/B1023/VIII/2023/SPKT/Polres MetroTangerang Kota/Polda Metro Jaya dengan tuduhan surat tanah garapan dan surat keterangan garapan tanah timbul tersebut diduga palsu menurut pelapor, Arsin.

Padahal Kades Arsin sebelumnya juga pada tahun 2021 menandatangani surat tanah garapan milik Hengky dan Hendra yang pada saat itu mereka mendatangi Kades Arsin di kantor Kelurahan.

Kades Kohod, Arsin bin Asip

Bahkan Rohaman mengatakan kepada wartawan jika Kades Arsin sebelum jadi Kades Kohod merupakan anak buahnya ketika Rohaman menjabat Kades Kohod.

” Dia juga ikut menandatangani surat tanah garapan milik Hengky dan Hendra dan diberi uang oleh mereka 18 juta. Tapi dia juga yang melaporkan saya dan Hengky dan Hendra ke polisi, ” kata Rohaman kecewa.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar