Kota Tangerang, beritajejakfakta.id – Ada beberapa fakta kejanggalan yang terungkap dalam kasus dugaan pemalsuan tanah garapan seluas 533 hektar di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Menurut Muara Harianja,SH,MH kuasa hukum terdakwa Hengky dan Hendra, kasus yang menimpa dua kliennya sengaja dipaksakan untuk diperkarakan melawan hukum, kata Muara saat memberikan keterangan pers, Selasa (5/05/2024).
Perkara tanah di Desa Kohod ini menjadi menarik perhatian karena rencana akan dilalui Jalan Tol dan masuk wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) yang merupakan Proyek Strategis Nasional, ungkap Muara.
Untuk itulah, Muara mengungkapkan banyak kejanggalan dalam perkara tersebut sampai ke dua kliennya Hengky dan Hendra dikriminalisasi.
Menurut Muara, sebelum peperkara ini dilaporkan ke polisi di Polres Metro Tangerang Kota, beberapa orang suruhan sering menghubungi Hendra dan Hengky untuk melakukan pertemuan membahas apakah tanah garapan milik mereka mau dijual.
“Dalam beberapa kali pertemuan orang-orang ini mengajukan penawaran bervariasi dengan harga yang sangat murah,” terangnya.
Pertemuan negosiasi tersebut berlanjut dilakukan sejak dari tahun 2013 hingga 2023, namun masih tetap saja mereka mengajukan penawaran dengan harga yang sangat murah tetapi orang yang menghubungi Hendra dan Hengky berbeda-beda.
Lalu kata Muara, pada tahun 2021 Kepala Desa Kohod Arsin (Pelapor) juga pernah mengajukan kepada Hendra dan Hengky untuk menjual sebagian tanahnya yang mana tanah tersebut akan dibeli oleh orang lain.
Kepala desa, Arsin melakukan penawaran dengan harga yang murah adapun tanah tersebut dan rencananya akan dibeli oleh perusahaan / PT.
Karena Hendra dan Hengky ingin tanah tersebut dibeli secara keseluruhan, tidak ingin sebagian saja akhirnya tidak ditemukan kesepakatan.
Lalu tiba-tiba Kepala Desa Arsin melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan Hendra dan Hengky dipanggil dan diperiksa serta ditahan di Polres dengan tuduhan pemalsuan surat tanah pasal 263 KUHP.
Komentar