Dalam Islam, konsep syariah dan tujuan syariah (maqaisd syariah) sangat prinsipil karena berkaitan dengan kebutuhan pokok (dharuriyat), sekunder (hajiyyat) dan tertier (tahsiniyyat) manusia.
Pemahaman dan kompetensi syariah dalam tata Kelola lembaga keuangan syariah tidak terpenuhi secara efektif akan berdampak pada runtuhnya citra lembaga keuangan syariah, serta memunculkan dampak lain yang dibahas sebagai tujuan dari penulisan opini ini.
Penunjukan Felicitas Tallulembang sebagai pejabat BSI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditengarai tidak memiliki kompetensi syariah menunjukkan oposisi biner.
Ketidaksesuaian latarbelakang syariah dapat menjadi batu sandung penerapan konsep-konsep syariah, nilai-nilai syariah dan kepatuhan terhadap syariah dalam ekosistem praktek perbankan syariah. Organisasi Muhammadiyah selama ini memberikan kontribusi besar terhadap stabilitas keuangan BSI.
Penarikan uang organisasi Muhammadiyah sebesar 13 Triliyun dapat menimbulkan spekulasi dan keraguan masyarakat terhadap kesehatan finansial dan tata kelola Bank Syariah Indonesia, yang dapat menurunkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap BSI sehingga mereka meninggalkan BSI dengan menarik dana mereka.
Kegagalan manajemen BSI dan pemerintah untuk menjamin integritas dan prinsip-prinsip syariah dalam operasional bank dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat.
Orang-orang yang tidak memiliki latar belakang, pemahaman syariah, dan prinsip-prinsip syariah dapat merusak status syariah Bank Syariah Indonesia dan mengurangi daya tarik bank bagi nasabah yang memiliki tipologi patuh terhadap syariah.
Sebagai organisasi besar yang memiliki kekuatan signifikan, Muhammadiyah dapat menjadi inspirasi bagi organisasi lain yang memiliki kepentingan serupa untuk mengikuti keputusannya dalam menarik uang dari BSI.
Akhirnya, kasus Bank Syariah Indonesia dan organisasi Muhammadiyah memberikan Pelajaran sangat penting bagi pemangku kebijakan agar Keputusan diambil melibatkan peninjauan yang komprehensif, holistic dan konsisten.
Tujuannya adalah menjaga terealisasinya tujuan syariah (maqasid syariah), kepercayaan publik, menjaga stabilitas keuangan bank syariah, dan integritas perbankan syariah di Indonesia.(Red)
Komentar