Bangunan “Plat Merah” Tanpa IMB ?? IJC Gelar Diskusi, dengan Tema Bangun saja dulu, izin bisa kapan saja ?

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Indonesia Jurnalist Club (IJC) menggelar diskusi publik yang bertemakan “Bangun saja dulu, izin bisa kapan saja yang menyikapi terutama bangunan “plat merah” milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang sudah terbangun namun belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Diskusi publik yang digagas oleh IJC bertempat di Aula Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Kemensos RI, Jalan HM.Joyomartono, Bulakkapal, Bekasi Timur, Jumat (24/2/2023).

Bangunan milik Pemkot Bekasi seperti bangunan sekolah, Gedung Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) dan Gedung Damkar serta krematorium yang sudah diresmikan oleh Plt Walikota Bekasi,Tri Adhianto diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait sebagai usernya.

Hal ini menjadi perhatian IJC mengingat tertib administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan yang dibuat pemerintah bersama dewan, ternyata tidak berlaku untuk bangunan yang didirikan oleh Pemkot Bekasi.

Budi Firmansyah mengaku prihatin padahal sebagai pengambil kebijakan dan pengayom masyarakat, seharusnya Pemkot Bekasi terutama dinas yang terkait seperti Dinas Tata Ruang (Distaru) menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

” Jangan masyarakat atau swasta saja yang harus patuh kalau tidak patuh bangunannya disegel. Sementara mereka (Pemkot) tanpa IMB bisa membangun,” ucapnya saat diminta hadir sebagai narasumber.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar