Baleg DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama dan Tata Usaha di beberapa Daerah

Nasional, Parlemen7393 Dilihat

Foto : Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas

Jakarta, beritajejakfakta.id -Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan Pembentukan Pengadilan Tinggi Didasarkan pada pertimbangan pemekaran wilayah.

Pembentukan Pengadilan dilakukan secara
bertahap berdasarkan pada urgensi prioritas.

Dengan adanya otonomi daerah membawa konsekuensi pemekaran wilayah, sejak pascareformasi tahun 1998 telah terbentuk sekitar 179 daerah otonomi baru, satu hal yang tak terbayangkan di era Orde Baru.

Salah satu tujuan dari pemekaran wilayah adalah mampu meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi berasal dari DPR, maka DPR dalam hal ini Baleg berkewajiban memberikan penjelasan atas pengajuan ketiga RUU tersebut.

Menurutnya pembentukan pengadilan tinggi didasarkan pada pertimbangan pemekaran wilayah dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Secara umum pembentukan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara didasarkan pada pertimbangan pemekaran wilayah dan pembentukan daerah otonom baru serta guna meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sehingga tercapai penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan,” jelas Supratman saat memimpin rapat kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Baleg DPR dan pemerintah membahas RUU pembentukan Pengadilan Tinggi Agama dan Tata Usaha untuk di beberapa daerah.

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, perwakilan dari Kementerian PAN-RB, Mendagri, dan Menkeu membahas tentang RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Komentar