Baleg DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama dan Tata Usaha di beberapa Daerah

Nasional, Parlemen9343 Dilihat

Menurut Supratman RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, memuat beberapa materi muatan.

“Satu, ketentuan pasal yang mengatur mengenai pembentukan kelembagaan pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, dan pengadilan tata usaha negara. Dua, ketentuan pasal yang mengatur mengenai daerah hukum pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, dan pengadilan tinggi tata usaha,” papar politisi Partai Gerindra itu.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyambut baik RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah Indonesia. RUU itu juga memuat Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Tinggi Agama.

Yasonna menyatakan bahwa pemerintah siap untuk membahas RUU tersebut bersama-sama dengan DPR RI. “Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam RUU ini, pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI,” kata Yasonna. (Red/dpr.go.id/ Glh)

Komentar