Bahas Tata Kelola PKL, Diskop UKM Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Kota Tegal

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Kota Bekasi menerima kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Kota Tegal yang dipimpin K.H Habib Ali Zaenal Abidin selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal terkait Pemberdayaan dan Tata Kelola Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Bekasi, Kamis (22/9/2022).

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas DiskopUKM Kota Bekasi, Abdillah.

K.H Habib Ali Zaenal Abidin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal menjelaskan bahwa kedatangannya ingin mendapatkan masukan tentang regulasi yang mengatur dan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemberdayaan dan Tata kelolanya.

Kadis Koperasi dan UKM, Abdillah menuturkan untuk penataan PKL memang tidak mudah dan saat ini tengah didata lebih detil lagi untuk bahan pembahasan Pansus PKL.

“Karena untuk penataan memang sesuatu yang tidak gampang, sehingga kemarin banyak teman-teman yang bertanya kalau orang Tegal bisa berjualan di Bekasi atau tidak, dan untuk pansus yang lainnya itu berjalan, sedangkan untuk pansus PKL ini bisa berlanjut dengan catatan kita ingin tahu data PKL yang sekarang ada berapa, dan mau disebar dititik-titik mana saja, dan untuk relokasi yang tadinya berjualan disini, dipindah jangan berjauhan,” ujarnya.

“Kalau untuk lokasi binaan kita juga tidak bisa membatasi untuk harus ber-KTP Bekasi, Karena sebenarnya 60% itu orang yang di luar Bekasi dan kita juga tidak bisa membatasi orang untuk melakukan kegiatan perekonomian, kalau untuk lokasi kita lihat kondisi jalannya itu termasuk ke dalam zona apa?

“Kalau zona merah kita juga tidak bisa menata itu, dalam arti kita tidak bisa menetapkan itu sebagai lokasi binaan, khusus untuk lokasi binaan yang hijau ini sudah menjadi binaan kita dan sudah kita kasih kartu tanda daftar usaha PKL,” ujar Kepala DiskopUKM H.Abdillah.

“Untuk penataan rekolasi PKL itu mungkin bisa mempelajari tata ruangnya terlebih dahulu, karena dengan di tata ruang itulah yang artinya kita bisa meletakan PKL itu, dan tentunya juga harus disesuaikan dengan ligelitas berdasarkan zona tadi, zona hijau berarti diperbolehkan oleh pemerintah kota yang sudah jadi binaan DiskopUKM.

Sementara untuk zona kuning yang artinya boleh berjualan tapi diwaktu – waktu tertentu jamnya ketika rawan kemacetan jalan harus disterilkan tidak boleh berjualan dan ketika sudah malam hari sudah tidak ada kemacetan biasanya itu ada di zona kuning kalau zona merah itu mutlak tidak diperbolehkan” tutupnya.

Terakhir giat kunjungan kerja dilanjutkan dengan sesi dialog dan tukar menukar cinderamata dari Pemerintah Kota Bekasi kepada DPRD Kota Tegal.(SF/Humas)

Komentar