Foto : Para tersangka digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Kota Bekasi menuju Lapas Bulakkapal, Kota Bekasi
Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa eksavator standar dan bulldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tahun anggaran 2021 akhirnya terungkap menyeret salah satu pejabat eselon 2 Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berinisial YY menjadi tersangka pada Kamis malam ini (4/1/2024).
Selain YY ada tiga lagi tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kota Bekasi berdasarkan hasil Tim Penyidikan Pidana Khusus, setelah hampir satu tahun sejak dilaporkan tahun 2022 oleh elemen masyarakat.
Awal tahun 2024 ini menjadi kisah suram bagi ke empat tersangka yang merugikan uang negara sebesar Rp 5 miliar rupiah lebih.
Dalam konferensi pers, yang digelar malam ini oleh Kasi Intelejen Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi, SH, MH, mengatakan tertangkapnya pejabat Pemkot ini karenabkasus mark up pengadaan 6 ekskavator standart dan 2 buldoser senilai 22,9 miliar lebih.
Kasus tersebut dilakukan oleh ke empat tersangka termasuk tersangka YY ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas LH Kota Bekasi.
“Ke empat tersangka kasus mark up pengadaan dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas LH Kota Bekasi yakni pertama, berinisial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ucapnya.
Lalu tersangka kedua, berinisial IP sebagai kontraktor atau penyedia barang dan tersangka ke tiga, dengan nama DH, pejabat wanita selaku PNS di DLH Kota Bekasi.
Terakhir tersangka berinisial YY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan Kepala Dinas DLH Kota Bekasi.
Komentar