Sementara, kata Kajari Kota Bekasi, untuk biaya apraisal ditanggung oleh korban, bukan dari pihak Kejari. Artinya tidak gratis.
Terkait adanya perdamaian antara tedakwa dengan para korban edc cash, Imran Yusuf justru merespon positif karena justru dengan adanya akta perdamaian tersebut mempermudah kerja JPU.
Kuasa hukum korban pun menyampaikan bahwa seharusnya penanganan kasus ini sudah lebih mudah, namun sejak adanya perdamaian, semua pihak justru menutup pintu kepada mereka.
“Untuk itu kami sangat berharap Kajari bisa mengawasi kinerja para jaksa untuk bekerja lebih profesional, ” ucap Maylanie.
Kejari kemudian menyarankan agar para korban tetap bersatu padu dan tidak terpecah belah. Kejari juga menegaskan bahwa barang bukti dalam kasus ini tidak banyak dan tidak signifikan. (SF)
Komentar