Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Kuasa hukum korban Edccash, bersama perwakilan para korban dan kuasa hukum terdakwa mendapatkan harapan baru dari Kepala Kejari Kota Bekasi untuk mendapatkan hak ganti rugi atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Siti Maylanie Lubis, SH selaku kuasa hukum para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (MB3) mengaku optimis Kepala Kejari Kota Bekasi Imran Yusuf mampu memberikan keadilan di perkara ini.
“Kami mengucapkan terimakasih dan merasa senang bisa bertemu dan beraudiensi dengan baliau sebagai Kepala Kejari yang baru, kami yakin dan optimis Pak Kajari bisa melihat dengan hati nuraninya untuk menegakkan keadilan bagi kami, ” tegasnya.
“Kami selama ini kesulitan untuk berkomunikasi dengan pihak Kejari untuk menyampaikan permasalahan yang kami hadapi. Bahkan surat-surat kami selama ini tidak pernah ditanggapi oleh pihak Kejari maupun jaksa terkait, ” jelasnya.
Maylanie berharap dengan kepemimpinan Kepala Kejari Kota Bekasi yang baru ada kepastian terkait barang bukti kasus Edc Cash yang selama ini belum ada kejelasannya karena aset yang disita dari para terdakwa merupakan hak para korban sesuai dengan tuntutan dan Akta Van Dading sebagai ganti rugi.
Menurut penuturan Maylanie, pihak Kejari menyampaikan bahwa yang akan diprioritaskan adalah pengembalian kepada para korban yang secara legal terdaftar dalam berkas.
Selama pertemuan, mereka mengungkapkan adanya oknum-oknum dari kejaksaan yang mendatangi para korban untuk meyakinkan mereka agar melepaskan surat kuasa ke para lawyer yang selama ini mendampingi para korban.
” Oknum ini mendekati para korban dengan iming-iming tidak akan mengeluarkan biaya sedikit pun dan akan mendapatkan ganti rugi penuh, sementara beberapa korban merupakan anggota Paguyuban MB3, ” ungkap Maylanie.
Komentar