Aturan Terbaru, Perjalanan Darat Jauh Wajib Antigen Per Hari Ini

Kesehatan, Nasional1934 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan baru soal perjalanan darat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dala Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam. Hal ini khususnya berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh.

“Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. Dan daerah luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen,” ungkap Adita dalam keterangan resmi, Selasa (2/11).

Komentar