Aturan Terbaru, Perjalanan Darat Jauh Wajib Antigen Per Hari Ini

Kesehatan, Nasional1942 Dilihat

Ia mengatakan aturan ini sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) untuk daerah dengan kategori PPKM level 3, PPKM level 2, dan PPKM level 1.

Selain hasil negatif rapid test antigen, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal, pelaku perjalanan sudah mendapatkan dosis vaksin pertama.

Sementara, pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan masyarakat yang bepergian melalui jalur darat dan penyeberangan dengan jarak tempuh minimal 250 km atau waktu tempuh 4 jam dari dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Aturan itu tertuang dalam Aturan berbentuk Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Komentar