Jakarta, beritajejakfakta.id -Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI),Mirah Sumirat mengapresiasi langkah Presiden Prabowo menerbitkan PP No. 6 Tahun 2025 tentang pemberian dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pejerja yang terkena PHK sebesar 60 persen selama 6 bulan..
“ Kami menyambut baik atas terbitnya PP No.6 tahun 2025 yang mencakup Perubahan ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)”.
Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( ASPIRASI) pada keterangan pers tertulisnya, Selasa (18/02/2025).
ASPIRASI menganggap kebijakan ini menjadi langkah ke arah kemajuan dalam memperkuat perlindungan terhadap Pekerja/Buruh.
Di tengah tantangan dunia kerja yang terus berubah dan ketidakpastian ekonomi yang semakin meningkat.
“Dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam PP No. 6 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja/buruh yang terdampak oleh Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK),” ungkapnya.
Menurut Mirah, Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan memberikan rasa aman kepada pekerja yang mengalami kesulitan akibat kehilangan pekerjaan.
Kemudian Mirah menjelaskan Perbandingan dengan kebijakan sebelumnya yaitu di PP 37 tahun 2021 dengan Peraturan perubahan yang diatur di PP No. 6 Tahun 2025 dimana mengatur JKP dengan pendekatan yang lebih komprehensif dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.
Beberapa point perubahan yang menjadi sorotan Utama dari ASPIRASI adalah :
1.Perihal iuran Pada peraturan sebelumnya yaitu di PP 37 Tahun 2021 iurannya sebesar 0.4 persen dari upah sebulan komposisinya sumber pendanaan dari pemerintah dan pendanaan program JKP sedangkan di PP no.6 tahun 2025 iurannya menjadi turun sebesar 0.36 persen dari upah sebulan dengan sumber pendanaan yang sama.
Hal ini menjadikan jumlah iuran yang dibayarkan menjadi lebih ringan dari upah yang dibayarkan sebelumnya dengan manfaat yang tentu akan lebih besar.
2.Manfaat iuran pada PP 37 Tahun 2021 baru bisa diajukan setelah masa mengiur setelah 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan.
Untuk syarat lainnya peserta harus membayar iuran selama 6 Bulan berturut turut sampai terjadi PHK.
Comment