Lebih lanjut Rusdi menyampaikan bahwa ASPEK Indonesia mengecam tindakan Perum PNRI adalah sebuah tindakan yang mengabaikan hak pekerja/karyawan, mengabaikan hak Serikat Karyawan PNRI serta mengabaikan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“PNRI tidak sepatutnya melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa didahului adanya perundingan dengan karyawan atau serikat karyawan, hal tersebut jelas mengabaikan hak berunding serikat karyawan,” ujar Rusdi.
Rusdi menambahkan PNRI mengabaikan hukum yang berlaku di Negara RI, secara hukum putusan 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024 yang telah memutus pengujian materil berbagai pasal dalam UU No 6 tahun 2023 klaster Ketenagakerjaan diabaikan oleh PNRI.
Misalnya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
“Juga mengenai besaran pesangon adalah paling sedikit 1 (satu) kali perhitungan, tidak ada lagi formula pengali pesangon di bawah 1 (satu), “tambah Rusdi.
Bersama dengan rilis ini, Dewan Pengurus Pusat ASPEK Indonesia M. Rusdi selaku Presiden dan Tri Asmoko Aripan selaku Sekjend atas nama ASPEK Indonesia dan SEKAR PNRI menuntut Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI melalui Kementerian BUMN untuk segera menindak tegas pimpinan perusahaan PNRI, terutama Dirutnya Bernadus Sigit Yanuar Gunarto.
Bernadus Sigit Yanuar dinilai telah mengabaikan hak karyawan dan mengabaikan hukum di Negara RI untuk itu meminta Kementerian BUMN agar memerintahkan perusahaan PNRI;
1.Segera membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawan, serta mempekerjakan kembali mereka di lokasi, posisi dan jabatan yang sama sampai dengan masing – masing karyawan mencapai usia pensiun;
2.Membayarkan upah selama proses penyelesaian perselisihan sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap;
3.Membayarkan kekurangan upah Januari – April 2022;
4.Membayarkan kekurangan upah atas UMP DKI Jakarta sejak 2022 – 2025 ditambah dengan denda dan ganti kerugian kepada para karyawan.(SF)
Comment