Jakarta,beritajejakfakta.id – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Muhamad Rusdi mengecam kebijakan Direksi BUMN Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) atas berbagai persoalan ketenagakerjaan dan pola komunikasi yang dinilai lebih mengedepankan kesewenang – wenangan dibandingkan musyawarah dengan pekerja/serikat pekerja.
Berdasarkan keterangan dari Serikat Karyawan PNRI (SEKAR PNRI) dan hasil diskusi kasus dengan Tim Hukum ASPEK Indonesia, ditemukan beberapa permasalahan ketenagakerjaan sebagai berikut :
1.Adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan dalam hal upah dibayar di bawah upah minimum DKI Jakarta yang dialami beberapa karyawan sejak tahun 2022;
2.Adanya pemotongan gaji secara sepihak tanpa persetujuan karyawan;
3. Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawan.Rusdi menyatakan bahwa fakta adanya pembayaran upah karyawan di bawah upah minimum adalah suatu keadaan yang menampar muka pemerintah.
Bagaimana tidak, Perum PNRI sebagai sebuah perusahaan BUMN haruslah menjadi contoh kepatuhan terhadap pemenuhan hak – hak pekerja sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang ada, bukan malah menjadi contoh buruk dengan bertahun – tahun melakukan pelanggaran semacam itu.
Selain itu perusahaan PNRI juga ternyata melakukan pemotongan gaji/upah tanpa persetujuan karyawan pada 2022
Kemudian sampai dengan hari ini saat melakukan pemutusan hubungan kerja pembayaran cicilan atas kekurangan upah yang dipotong tersebut belum lunas dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.
Lebih memprihatinkan, bukannya perusahaan PNRI melakukan perbaikan dan melaksanakan seluruh kewajibannya, justru perusahaan secara sepihak melakukan PHK kepada karyawan tanpa didahului adanya perundingan dengan SEKAR PNRI dan menawarkan kompensasi PHK dengan 0,5 kali pesangon yang tidak jelas akan dibayarkan kapan.
Comment