Arist Merdeka Sirait: Anak Korban Sodomi di LA Harus Diterapi Cepat agar Tak Berdampak Lakukan Tindakan yang Sama pada Masa dan Usia Tertentu

Hukrim, Metropolitan2771 Dilihat

Dari hasil kunjungan ke rumah korban dan hasil dari indept interviews (wawancara mendalam-red) terhadap korban dan keluarga korban, Komnas Perlindungan Anak akan memberikan layanan phicosocial teraphy dan trauma healing serta pendampingan hukum bagi korban.

Lebih lanjut Arist Merdeka memberikan penjelasan bahwa setelah mempelajari kronologisnya, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang Pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, meminta Polres Jakarta Selatan untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal dan Kebiri suntik kimia sebagai hukuman tambahan.

Mengingat kasus kejahatan seksual sodomi kalau tidak mendapat layanan terapi cepat akan berdampak melakukan tindakan yang sama pada masa dan usia tertentu, dengan demikian diperlukan aksi cepat pendampingan dan rehabilitasi sosial anak yang dijadwalkan minggu depan.

Komnas Perlindungan anak akan memberikan layanan teraphy phicosocial teraphy di Kantor Komnas Perlindungan Anak dengan pendampingan psikolog yang telah disiapkan secara cuma-cuma,” jelas Arist. (Red/Art)

Komentar