Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Mencermati ramainya informasi di lapangan terkait Open Bidding Bakal Calon Direksi Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang rencananya akan dilaksanakan Pemerintah Kota Bekasi tanggal 10 September 2021 ini akhirnya Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) angkat bicara.
Machfudin Latief Ketum ARB menilai Solihat tak layak untuk maju dalam bakal calon Direksi Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi lantaran kinerjanya kurang maksimal dalamnmenguntungkan perusahaan daerah tersebut.
“Jujur yang perlu kita tahu dari para bakal calon harus memiliki syarat, salah satunya adalah penilaian kinerja dari Owner dalam hal ini walikota yang berdasarkan peninjauan kembali atas keberhasilan kepemimpinan Direksi dan opini masyarakat pelanggan Perumda Tirta Patriot jadi landasan legalitas syarat bakal calon Direksi Perumda Tirta Patriot pada Open Bidding kali ini,” jelas Latief.
Apalagi kata Latief, Solihat pada awal memimpin pernah berjanji akan melakukan Akuisisi atau pemisahan asset antara Perumda Tirta Patriot dengan Perumda Tirta Bhagasasi, namun pembuktiannya nol besar ditambah lagi dengan anggaran Penyertaan Modal Kota Bekasi kepada Perumda Tirta Patriot selama kepemimpinannya tidaklah kecil.
Pada tahun 2018 penyertaan modal sebesar Rp.20 M, tahun 2019 sebesar Rp.70 M, tahun 2020 Rp.70 M, Tahun 2021 sebesar Rp.70 M (berdasarkan Perda Kota Bekasi No.17 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemkot Bekasi kepada BUMD), besarnya nilai penyertaan modal tersebut tak sebanding lurus dengan hasil pencapaian kinerja PDAM dalam optimalisasi pelayanan kepada masyarakat pelanggan, ungkap Latief.
Justru kata Latief Perumda Tirta Patriot merugikan masyarakat pelanggan seperti saat penyetopan suplai air hingga berhari2 di tahun 2020 di tahun 2021 sampai mengakibatkan aksi demonstrasi warga pelanggan.
Terkait dengan Panitia Seleksi Uji kelayakan dan kepatutan Balon Direksi Perumda TP pada Open Bidding, Latief mengingatkan untuk bersikap objektif, profesional dan proporsional dalam pelaksanaannya.
“Panitia Seleksi harus mengindahkan ketentuan sebagaimana tersirat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi BUMD serta penilaian kinerja,” pintanya.
Ia pun meminta kepada Solihat untuk mempublikasikan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi selama kepemimpinannya guna penilaian objektif atas Kinerja dirinya sebagai Direktur Utama perusahaan daerah yang dikenal sangat bonafit ini. (SF)
Komentar