Lebih lanjut, kata Aryo, dari data yang dimiliki oleh APVI, sebanyak 120 pengusaha Vape telah terdaftar dan memiliki cukai.
Terkait dengan kenaikan cukai tembakau sebanyak 12 persen yang mulai berlaku awal Januari lalu, Aryo mengaku bahwa APVI sedikit terdampak, namun tidak begitu signifikan. Karena pengguna rokok elektrik memiliki komunitas tersendiri.
Ketika disinggung banyaknya peredaran rokok konfensional yang ilegal, namun kata Aryo berbeda dengan rokok elektrik.
“Produk rokok elektrik ilegal kemungkinan ada, tapi kami memperkirakan hanya dua atau tiga persen. Tidak sebesar rokok konvensional,” katanya.
Aryo berharap kepada pemerintah agar memperjelas regulasi terkait dengan industri Vape di tanah air.
“Memang kami sadari bahwa industri Vape di Indonesia baru berkisar delapan tahunan. Namun regulasinya baru berlaku tiga tahun belakangan ini. Dan aturannya tergolang minim. Kami berharap ke depannya agar aturan tersebut dapat mendukung industri Vape di Indonesia,” tandasnya.(Red/SF)
Komentar