Aplikasi E-Open , Ternyata Mudahkan Warga Urus Layanan Kependudukan

Daerah, Headline1726 Dilihat

Ilustrasi: Dokumen Kependudukan

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Pemkot Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan layanan kependudukan melalui aplikasi e-open, Kamis (20/1/2022).

Aplikasi e-open memberikan kemudahan kepada warga Kota Bekasi dalam mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan dan berbagai layanan di Disdukcapil Kota Bekasi.

Estimasi waktu pelayanan maksimal 3 hari kerja dan gratis. Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh di Google Play (Play Store).

Pelayanan kependudukan yang dapat diakses, antara lain: 1. Merekam dan mencetak kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP);2. Cetak kartu identitas anak (KIA);3. Perubahan atau revisi kartu keluarga (KK);

Komentar