Aplikasi E-Open , Ternyata Mudahkan Warga Urus Layanan Kependudukan

Daerah, Headline2537 Dilihat

4. Pembuatan surat keterangan pindah dan datang WNI (SKPWNI);5. Pembuatan akte lahir dan akte kematian.

Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menerangkan, masyarakat tidak dikenakan biaya sepeser pun dalam mengurus administrasi kependudukan. Apabila ada indikasi warga harus membayar untuk mempercepat pelayanan, warga diminta mengirimkan laporan.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq R. Hidayat menyampaikan, “Dengan aplikasi ini, warga akan dimudahkan dalam mengurus kependudukan sesuai dengan prosedurnya. Masyarakat tidak perlu mengantri dan datang langsung ke kecamatan atau kelurahan.

”Ia menganjurkan masyarakat mengunduh aplikasi e-open agar dapat menikmati kemudahan mendapatkan pelayanan yang ditawarkan Pemerintah Kota Bekasi.(Adv/HMS)

Komentar