Apakah Usaha Anda Masuk Kriteria UMKM ?

beritajejakfakta.com -Jika Anda baru saja atau sedang memulai usaha tentu penasaran dengan usaha yang dijalankan apakah sudah masuk pada jenis UMKM atau belum.

Pada dasarnya segala jenis usaha di Indonesia mulai dari warung klontongan, kaki lima hingga restoran dan pertambangan termasuk pada klasifikasi UMKM.

Dahulu UMKM hanya dipandang sebelah mata alias kurang penting, namun faktanya UMKM menjadi penopang utama ekonomi negara pada waktu krisis moneter di tahun 1997, disaat usaha besar tumbang, beda halnya dengan UMKM yang tetap maju dan berkembang.

Sayangnya tidak banyak yang tahu akan fakta tersebut, untuk mengenal UMKM pun tidak pernah terpikirkan, padahal kita sering bersentuhan dengan kegiatan usaha yang masuk dalam UMKM.

Bahkan kita sebagai pengusaha atau pedagang pun tak mengetahui kategori manakah usaha kita dalam klasifikasi UMKM yang ditetapkan undang-undang.

Klasifikasi UMKM

Usaha seperti apakah yang bisa diklasifikasikan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)?

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, klasifikasi UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan. Sedangkan menurut BPS, klasifikasi tersebut termasuk juga jumlah karyawan.

Ternyata kebanyakan usaha yang ada di Indonesia adalah kategori usaha mikro dengan presentase mencapai lebih dari 98%, sedangkan sisanya merupakan usaha kecil, usaha menengah dan sangat sedikit usaha besar di Indonesia yang hanya 0.01%.

Mengenai apa itu definisi, kategori dan kriteria usaha mikro, kecil dan menengah serta besar, perhatikan penjelasan di bawah ini:

1. Kategori Usaha Mikro / Industri Rumah Tangga

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan.

Kriteria usaha mikro adalah: memiliki karyawan kurang dari 4 orang, Aset (kekayaan bersih) hingga Rp 50 juta, Omzet penjualan tahunan hingga 300 juta

2. Kategori Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.

Kriteria usaha kecil adalah memiliki karyawan kurang dari 5-19 orang, aset (kekayaan bersih) dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, omzet penjualan tahunan dari 300 juta hingga Rp 2,5 miliar

3. Kategori Usaha Menengah

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Kriteria usaha menengah adalah memiliki karyawan antara 20 sampai 99 orang, aset(kekayaan bersih) antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, omzet penjualan tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar

4. Kategori Usaha Besar

Usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Kriteria usaha besar adalah memiliki karyawan lebih dari 100 orang, aset(kekayaan bersih) lebih dari Rp 10 miliar, omzet penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar

Klasifikasi UMKM dilihat dari perkembangan Aktivitas Bisnis.

Dilihat dari sudut pandang perkembangan aktivitas bisnis atau usahanya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dikelompokkan menjadi 4 (empat) jenis yaitu :

Livelihood Activities, adalah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah sektor informal, dimana usaha tersebut digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Contohnya adalah pedagang kaki lima.

Micro Enterprise, adalah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki kriteria usaha keterampilan dan kerajinan namun belum memenuhi kriteria kewirausahaan.

Small Dynamic Enterprise, adalah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang telah memenuhi kriteria kewirausahaan dan mampu untuk menerima proyek pekerjaan subkontrak maupun ekspor.

Fast Moving Enterprise, adalah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dapat melakukan transformasi ke arah kelompok Usaha Besar (UB).

Melihat diagram dan penjelasan di atas, tak heran ekonomi kita masih dikuasai segelintir orang dengan usaha besarnya. Begitupun dengan kategori usaha mikro yang masih di dominasi usaha-usaha kaki lima, maupun warung klontongan.

Akan tetapi di era globalisasi ini, dengan adanya sistem jual beli online maupun e-commerce, UMKM bisa meningkat baik dari jumlah pengusahanya, ataupun jumlah pendapatannya bahkan jenis usaha yang makin kreatif.

Telah banyak bermunculan entrepreneur muda sukses, pengusaha muda dengan pendapatan lebih melalui bisnis online menambah jumlah dan kesempatan meningkatkan taraf hidup usaha mikro menjadi usaha kecil, usaha kecil menjadi menengah karena pasar yang lebih luas dan mudah dijangkau melalui jaringan internet/online.

Sehingga, gagasan UMKM go online pun terus digalakan demi meningkatkan level usaha mulai dari jenis usaha pertanian, perdagangan, hotel, restoran, industri pengolahan, keuangan, jasa-jasa hingga properti dan pertambangan sekalipun.(red/4muda)

Komentar