Apa Pendapat Ketum SOKSI Soal Perdebatan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup dalam Pileg

Headline, Nasional, Politik4390 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id – Bagi SOKSI, “Politik uang dan kanibalisme politik” itu adalah ibarat “tikus-tikus” demokrasi yang harus dicegah dan diberantas dengan cara yang tepat dan efektif untuk menyelamatkan lumbung, tanpa mesti membakar lumbungnya untuk membasmi tikus-tikus itu, ujar Ali Wongso Sinaga, ketumSoksi dan juga politisi senior Partai Golkar itu.

Perdebatan publik tentang sistem proporsional terbuka atau tertutup dalam Pemilu Legislatif yang mencuat seiring uji materi terhadap Pasal 166 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 oleh pihak tertentu di Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini dan akhir-akhir ini semakin marak dibahas oleh hampir semua lapisan masyarakat.

Terlebih lagi sesudah delapan Partai Politik menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup,telah disusul kemudian oleh Prof. Dr.Yusril, pakar hukum tata negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dalam suatu acara Rakornas PBB baru-baru ini menerangkan “penggunaan sistem proposional tertutup jauh lebih bermanfaat daripada sistem proposional terbuka”.

Sebab jika tertutup, Yusril menyebut masyarakat akan memiliki anggota DPR RI yang lebih baik dari sekarang, karena siapapun bisa menjadi anggota DPR meskipun tak punya uang banyak”.

Lebih dari itu, Ketum PBB itu menyatakan “akan datang ke MK untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi UU Pemilu itu.

”Menyikapi perdebatan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI, Ir. Ali Wongso dengan tetap menghormati perbedaan pendapat dan tidak mengurangi rasa hormat kepada Pro.Dr.Yusril, mengingatkan semua pihak termasuk para pakar hukum dan politik serta kepada yang mulia para Hakim Konstitusi MK tanpa bermaksud membatasi kemerdekaannya sesuai Undang-Undang, hendaknya ekstra hati-hati dan diharapkan berpikir rasional kritis serta komprehensif mulai dari mengidentifikasi apa masalah sesungguhnya hingga bagaimana pemecahan masalahnya yang efektif dan konstruktif dengan mengutamakan kepentingan kemajuan bangsa negara ke depan.

Apapun dan bagaimanapun pemecahan masalah nya, seharusnyalah berorientasi membangun sistem demokrasi politik nasional yang demokratis sejalan dengan semangat reformasi 1998 dalam koridor Pancasila dan UUD 1945 untuk menghasilkan perwakilan rakyat terbaik integritasnya serta kompetensinya sebagai bagian dari kekuatan strategis memajukan kehidupan rakyat, bangsa dan negara ke depan.

Mahkamah Konstitusi sesuai Undang-Undangnya, bahwa selain tidak bisa mengambil alih peranan DPR RI selaku pembuat Undang-Undang, juga jelas tidak bisa membatalkan “sistem proporsional terbuka” itu hanya karena timbulnya masalah akibat berbagai ekses dalam pelaksanaan sistemnya pada beberapa kali Pemilu Legislatif, dan bukan karena melanggar UUD 1945.

Komentar