beritajejakfakta.com -Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya. Jadi, ayo pakai QRIS!
Ketentuan QRIS
QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.
Para Pihak dalam Pemrosesan Transaksi QRIS
Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository. Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.
PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Sumber Dana Transaksi QRIS
Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based. Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.
Nominal Transaksi QRIS
Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.
Ketentuan QRIS
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.21/18/PADG/2019
QRIS Unggul
QRIS memiliki karakteristik UNGGUL yang merupakan kepanjangan dari:
UNiversal
QRIS dapat menerima pembayaran aplikasi pembayaran apapun yang menggunakan QR Code, jadi masyarakat tidak perlu memiliki berbagai macam aplikasi pembayaran.
GampanG
Masyarakat: Mudah, tinggal scan dan klik, bayar.
Merchant: Mudah, tidak perlu memajang banyak QR Code, cukup satu QRIS yang dapat dipindai menggunakan aplikasi pembayaran QR apapun.
Untung
Pengguna: Dapat menggunakan akun pembayaran QR apapun untuk membayar.
Merchant: Cukup punya minimal 1 akun untuk menerima semua pembayaran QR Code.
Langsung
Pembayaran dengan QRIS langsung diproses seketika. Pengguna dan merchant langsung mendapat notifikasi transaksi.
Manfaat QRIS
Standarisasi QR Code dengan QRIS memberikan banyak manfaat, antara lain:
Bagi pengguna aplikasi pembayaran: just scan and pay!
Cepat dan kekinian, tidak perlu repot lagi membawa uang tunai, tidakperlu pusing memikirkan QR siapa yang terpasang.
Terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.
Bagi Merchant:
Penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun.
Meningkatkan branding, kekinian, lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS, mengurangi biaya pengelolaan kas, terhindar dari uang palsu, tidak perlu menyediakan uang kembalian.
Transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat, terpisahnya uang untuk usaha dan personal, memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai sertae membangun informasi credit profile untuk memudahkan memperoleh kredit kedepan.
Jenis Pembayaran menggunakan QRIS
Merchant Presented Mode (MPM) Statis
Paling mudah, merchant cukup memajang satu sticker atau print-out QRIS dan gratis. Pengguna hanya melakukan scan, masukkan nominal, masukkan PIN dan klik bayar. Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant. QRIS MPM Statis sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil.
Merchant Presented Mode (MPM) Dinamis
QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone dan gratis. Merchant harus me-masukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.
QRIS MPM Dinamis sangat cocok untuk merchant skala usaha menengah dan besar atau dengan volume transaksi tinggi.
Customer Presented Mode (CPM) (sedang dalam tahap ujicoba)
Pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran pelanggan untuk discan oleh merchant. QRIS CPM lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel modern.
Cara menjadi Pengguna dan Merchant QRIS
Sebagai Merchant
Apabila belum memiliki account, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang berada teterdaftar di BI.
Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut.
Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
PJSP akan mengirimkan sticker QRIS, Install aplikasi sbg merchant QRIS, PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.
Sebagai Pengguna
Apabila belum memiliki akun, maka anda harus registrasi terlebih dahulu mengunduh aplikasi salah satu PJSP berijin QRIS yang terdaftar di BI.
Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut.Isi saldo pada akun anda.Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi anda.
Bukan aplikasi, cari icon scan/gambar QR/pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, klik bayar, liat notifikasi. (red/ bi.go.id)
Komentar