Penafsiran Arti Penjara Seumur Hidup yang Benar
Berdasarkan catatan redaksi detikcom dalam wawancara dengan guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, terkait hukuman pidana penjara seumur hidup.
Saat itu Hibnu menegaskan arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sampai si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.
“Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara,” kata Prof Hibnu.
Sejumlah orang ada yang menafsirkan hukuman seumur adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 56 tahun penjara. Penafsiran itu adalah salah.
“Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara,” tegas Hibnu.
Sehingga penafsiran yang benar tentang arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sepanjang ia masih hidup dan sampai terpidana mati di penjara.
Komentar