Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Uri Huryati mengatakan kontraktor “nakal” harus di “blacklist” jika terbukti melakukan kecurangan dalam melaksanakan pekerjaan dari Dinas Perkimtan dan BMSDA.
“Setiap kegiatan sebuah proyek tentu harus menjalankan pekerjaan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), karena ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, ” ucapnya, Kamis (16/11/2023).
Menurut Uri yang merupakan politisi dari Partai Golkar meminta agar kepala dinas untuk tegas menegur para kontraktor pemenang tender atau Penunjukan Langsung(PL) yang melaksanakan pekerjaan secara tidak profesional.
“Ya harus ditegur kalau perlu diblacklist jangan dibayar dulu pekerjaannya, ” tegasnya.
Hal ini perlu dilakukan agar uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, bangunan sekolah, stadion mini, puskesmas dan kantor sekretariat RW dan lain -lain bisa dinikmati masyarakat Kota Bekasi tidak sia -sia.
“Masyarakat harus turun langsung untuk mengawasi setiap pekerjaan yang sedang dilaksanakan di lingkungannya, agar terpantau hasilnya bagus atau tidak. Masyarakat pun senang dan bisa menikmati hasil pembangunan kalau hasilnya bagus dan awet,” terangnya.
Sebagai anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Uri Huryati mengatakan Dinas BMSDA dan Disperkimtan merupakan mitra kerja komisi 2 maka wajar jika dia meminta dua dinas tersebut untuk menindak tegas kontraktor curang atau melakukan wanprestasi. (SF/ADV)
Komentar