Anggota DPRD Jabar Siti Qomariyah Bawa Kabar Gembira untuk Pemilik Pondok Pesantren di Kabupaten Bekasi

Headline, Parlemen581 Dilihat

Kab Bekasi, beritajejakfakta.id -Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah (Siqom), menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren kepada masyarakat Kabupaten Bekasi di Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kab. Bekasi, Sabtu (07/12/2024).

Acara sosialisasi Perda No 1 tahun 2021 bertempat di kediaman Dewan Siqom dengan dihadiri ratusan warga.

“Kegiatan ini serentak dilakukan seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam mensosialisasikan Perda No 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,”ucap Dewan Siqom, kepada beritajejakfakta.id usai acara.

Sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi, perempuan yang dinobatkan sebagai komandan emak-emak Bekasi Mandiri ini mengatakan, tugasnya adalah memberi informasi kepada masyarakat luas khususnya yang berada di Dapil Jabar IX.

“Ini sudah ditetapkan, Insya Allah nanti pengurus atau pemilik pesantren mengajukan bantuan, prosesnya mudah. Seperti pengajuan sekolah-sekolah, jalan lingkungan, dan lain sebagainya. Tugas saya disini untuk menginformasikan ke masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, Perda No 1 tahun 2021 ini turunan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tanah pasundan memang dikenal sebagai gudangnya Pesantren di Indonesia.

Oleh karena itu, Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menilai, Perda No 1 tahun 2021 bisa menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki pondok pesantren.

“Mudah-mudahan dengan ditetapkannya Perda No 1 tahun 2021 ini, pesantren-pesantren yang ada di Jawa Barat bisa mendapat angin segar,” jelasnya.

Menurut Dewan Siqom, untuk mendapatkan bantuan ini pengurus atau pemilik pondok pesantren bisa mengajukan saat musrenbang Desa Sukadarma, Kec.Sukatani.

“Nanti di situ, mungkin masing-masing dewan yang ada di wilayah tersebut bisa mengawalnya, bisa membantu,” tutupnya.(Hendrik Badong).

Komentar