Andi Salim Tuding Eks Ketua DPD II Golkar Kota Bekasi Arogan , Mangkir di Persidangan Kasus Gedung Golkar

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Eks Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai pihak termohon  mangkir memenuhi panggilan sidang Amanning di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa (2/2/2021).

Kemelut sengketa lahan dan bangunan Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jendral Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat terus bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Pihak Pemohon Andi Iswanto Salim selaku pembeli gedung yang berlambangkan pohon beringin tersebut mengungkapkan bahwa hari ini (kemarin-red) prosesi pertemuan dalam amanning kedua di Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin langsung Ketua PN Bekasi Erwin Djong SH. MH, tidak dihadiri oleh pihak Termohon dalam hal ini Pengurus Partai Golkar Kota Bekasi ataupun Kuasa Hukumnya.

“Hal ini menurut saya menunjukkan arogansi pihak termohon yang merupakan selaku Penguasa tidak menghormati Hukum dan semena-mena,” tegas Andy Salim kepada awak media, Selasa (2/02/2021).

Andi bahkan menegaskan kepada siapapun yang “nakal” dalam hukum akan dilaporkan dan dikejar tangung jawab secara hukum.

Andy Salim menjelaskan, Ketua Pengadilan Negeri tadi sudah telepon langsung ke pihak Termohon Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen untuk datang di agenda sidang hari ini, tapi dirinya beralasan sedang rapat Covid-19.

“Lalu pertemuan akan di undur 2 Minggu, tepatnya tanggal 16 Februari 2021 buat agenda pertemuan final, bilamana pihak termohon tidak hadir atau tidak tercapai kesepakatan sampai dengan pertemuan terakhir, maka eksekusi gedung akan tetap dilanjutkan,” tegas Ketua PN Kota Bekasi.

Lanjut Andi Salim, berbicara di depan Ketua Pengadilan, Panitera Muda dan Juru Sita, menegaskan  martabat dan wibawa Pengadilan Negeri tercoreng lantaran Termohon mangkir mengabaikan panggilan PN yang seharusnya dihormati.

“Dia (Pihak Golkar – red) yang punya kewajiban harus datang menghadiri panggilan bukannya saya, karena saya sebagai Pemohon Eksekusi kan sudah bayar biayanya, jadi tadi saya pertegas kembali opsi supaya mereka serahkan hak gedung  ke saya sebelum malu di eksekusi Pengadilan atau bayar saya sesuai putusan, bebernya.

“Dan eksekusi sebaiknya diserahkan secara sukarela dan mematuhi keputusan final tanpa membuat masalah hukum baru lagi nantinya,” ungkapnya .

Sekedar diketahui, lewat surat perihal tanggapan atas permohonan para pemohon Konsinyasi Tanggal 25 November 2020 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 27 November 2020 No: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg tanggapan Drs. Andi Iswanto Salim.

” Bahwa Termohon Konsinyasi I berkeberatan menerima penawaran/konsinyasi para Termohon Konsinyasi sebagaimana Penetapan Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 27 November 2020 No: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.BksJoNo.41/Pdt.G/2015/PN.BksJoNo.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg karena tidak sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Tanggal 22 Juni 2015″.

Tidak hanya itu, Andi Salim juga sudah membayarkan biaya eksekusi sebesar Rp 10.228.000 (Sepuluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) kepada pihak Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 8 Desember 2020. (SF).

Komentar