Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Pengusaha Andi Salim mengkritisi sikap mantan Ketua DPD-II Partai Golkar Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang juga Walikota Bekasi yang hingga kini dianggap dirinya tidak tunduk terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Andi Salim, Rahmat Effendi selaku orang nomor satu di Pemerintahan Kota Bekasi seharusnya memahami tanggungjawab jabatan yang melekat sebagai kepala daerah seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi warganya.
Andi mencontohkan tiga putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas gugatan Rahmat Effendi, dalam kasus kepemilikan gedung Partai Golkar yang pada saat itu Rahmat Effendi sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bekasi.
Salah satunya “Akta Vandading” seharusnya kata Andi Salim, Rahmat Effendi melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
“Sudah tidak melaksanakan putusan akta vandading, justru dia (Rahmat Effendi-Red) kembali menggugat Akta Vandading tersebut, kemudian kalau sudah ada keputusan lagi selayaknya dia melaksanakan bukan nya dia menggugat lagi keputusan atas gugatan sebelumnya, ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan wibawa dan marwah Pengadilan,” ungkap Andi Salim.
“Bagaimana ceritanya Akta Vandading bisa digugat. Kalau tujuannya merubah putusan yang sudah inkraah tersebut, itu mustahil. Yang bisa menganulir Akta Vandading itu hanya para pihak jika terjadi kesepakatan. Jadi jangan berharap Majelis Hakim akan mengabulkan gugatannya,” kata Andi Salim kesal.
Andi menyebut dugaan pembangkangan terhadap putusan Pengadilan ini oleh Rahmat Effendi selaku Kader Golkar akan menjadi preseden buruk juga terhadap elektabilitas Partai Golkar ke depan karena dinilai tidak taat hukum.
Untuk diketahui, polemik Jual beli Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jl. Jendral Ahmad Yani, No.18, RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, antara tergugat Drs. Andi Iswanto Salim selaku pembeli dengan penggugat Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, telah melahirkan Akta Vandading dalam perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks.
Namun, kesepakatan damai yang dituangkan dalam Akta Vandading tersebut tidak dilaksanakan penggugat.
Bahkan menurut Andi Iswanto Salim, Rahmat Effendi kembali mendaftarkan gugatan lagi Di PN Bekasi karena ingin membatalkan Akta Vandading tersebut, namun lagi-lagi gugatannya kandas, atau ditolak majelis hakim.
Hingga sudah ada 4 Nomor Perkara, karena berkali kali Rahmat Effendi mengajukan gugatan, ujar Andi Iswanto Salim.
Sebanyak itu pula Rahmat Effendi mengalami kekalahan. Pertama kali dirinya digugat ingin membatalkan AJB yang dibuat dihadapan Notaris Rosita Siagian di Kota Bekasi. Atas gugatan itu, muncul Akta Vandading No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks.
Namun, terhadap Akta ini lanjut Andi, Rahmat Effendi kembali menggugat ingin membatalkan Akta Vandading. Namun kandas juga. Hingga berulang kali gugatannya kalah dalam persidangan dan dia tetap tidak beritikad baik melaksanakan putusan.
Belakangan kata Andi, Rahmat Effendi menitipkan dana Konsinyasi sekitar Rp.12 miliar ke Pengadilan krn dengan menyalah gunakan Penetapan Keyua PN Bekasi, Namun karena angka ini tidak sesuai putusan dan tidak wajar, Andi pun menolak uang konsinyasi di Pengadilan
“Saya sudah menyatakan sikap bahwa saya menolak Permohonan Konsinyasi, saya tidak mau menerima uang konsinyasi tersebut. Kalau perlu Gedung DPD Golkar yang berada di Jl. Ahmad Yani dikosongkan, dan dipolice line karena itu gedung merupakan objek perkara,” tegas Andi salim.
Lalu, sambung Andi, sangat tidak mungkin, dan tidak masuk akal kalau uang Konsinyasi di Pengadilan Negeri Bekasi itu dititipkan hanya sekitar Rp 12 Milyar, karena jika dihitung sampai hari ini berdasarkan putusan PN Bekasi, pihak penjual (DPD-Golkar) Kota Bekasi wajib membayar sekitar Rp. 95 miliar.
“Oleh sebab itu, supaya publik tau bahwa perkara Polemik jual-beli Gedung DPD Golkar Kota Bekasi secara Perdata sudah kami memenangkan. Saya ingatkan kembali, mau tidak mau saudara Eks Ketua DPD Golkar Kota Bekasi maupun Pengurusnya harus bertanggungjawab dan melaksanakan Putusan Pengadilan No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg,” ujar Andi.
Menurut Andi, Ketua Pengadilan secara langsung di depan pengacara pihak Golkar, dana konsinyasi tidak diterima atau ditolak. Maka konsinyasi tidak bisa dilaksanakan/dilanjutkan, dengan kata lain gedung Partai Golkar itu masih bermasalah.
“Saya ingatkan kepada siapapun yang mencoba untuk memberikan statement ataupun melakukan perbuatan melawan hukum, saya akan kejar untuk meminta pertanggung jawabannya,” tegas Andi.
Kata Andi, dirinya sudah mohonkan eksekusi dan sudah mendapat perintah setor kepada Pengadilan, dengan adanya Bukti Setor Biaya Eksekusi Ke PN Bekasi itu berarti Gedung DPD Golkar Kota Bekasi hanya menunggu waktu buat beralih segera dan pasti akan membuat heboh dan malu pada pendiri, pengurus, maupun masyarakat luas, karena selama 16 tahun ini tidak mampu diselesaikan oleh eks Ketua dan DPD yang notabene sudah lebih 16 tahun berkuasa menjadi orang penting di kota Bekasi ini.
Lanjutnya ketidakhadiran prinsipal Rahmat Effendi seperti yang diharapkan Ketua Pengadilan sehingga molor dengan proses Amanning sampai 3 x. Sudah jelas membuktikan bahwa Eks Ketua DPD Partai Golkar yang juga Walikota Bekasi tidak menghormati institusi Pengadilan.
Menurut Andi, kalau selama ini ada isu yang mengatakan dirinya sudah menerima uang dari pengadilan itu bohong. Apalagi ada yang bilang kalau Polemik Gedung DPD Golkar Kota Bekasi sudah selesai itu pembohong besar.
Untuk diketahui, tanggapan atas permohonan para pemohon Konsinyasi tanggal 25 November 2020 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 27 Nofember 2020 No: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg, Drs. Andi Iswanto Salim, menolak dana Konsinyasi tersebut.
”Termohon Konsinyasi I berkeberatan menerima penawaran/konsinyasi Para permohonan Konsinyasi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 27 Nofember 2020 No: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg karena tidak sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Tanggal 22 Juni 2015″.
Menolak dana konsinyasi, Drs. Andi Iswanto Salim selaku pembeli telah menyetor Biaya Eksekusi sebesar Rp.10.228.000 (Sepuluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) kepada Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 8 Desember 2020.(red)
Komentar