Oleh : Nyumarno, SM,
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi
Kab Bekasi, beritajejakfakta.id -Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora selaku Pemohon terkait pengujian pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Adapun putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas tersebut menjadi 7,5 persen untuk Pilkada.
Mrnjadi peluang bagi 5 (lima) Partai Politik di Kabupaten Bekasi, dapat mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa harus koalisi dengan partai lain
Amar Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada hari Selasa 20 Agustus 2024, dan berlaku efektif sejak dibacakan.
Esensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tentu berdampak terhadap peta politik jelang Pilkada Kabupaten Bekasi.
Salah satu Amar Putusan yang mengejutkan adalah, tentang syarat dukungan untuk pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota, yang pada awalnya menggunakan hitungan perolehan kursi DPRD, diubah menjadi dihitung dari jumlah perolehan suara.
Sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Non Parlemen (tidak memiliki kursi di DPRD) juga dimungkinkan dapat mendaftarkan Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota, sepanjang prosentase perolehan suaranya memenuhi.
Hal mana juga akan terjadi pada Partai Politik yang awalnya terancam tidak bisa mencalonkan Gubernur, Bupati/Walikota, masih memilki kans untuk dapat mencalonkan calon, sepanjang jumlah perolehan suaranya memenuhi ketentuan.
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi prosentase tertentu yang dihitung dari perolehan suara parpol dengan Daftar Pemilih Tetap.
Untuk Kabupaten/Kota, prosentase syarat dukungan untuk dapat mencalonkan Bupati/Walikota adalah sebagai berikut:
1. DPT s/d 250 ribu : 10% dari suara sah Pileg.
2. DPT 250 – 500 ribu : 8,5% dari suara sah Pileg.
3. DPT 500 ribu – 1 juta : 7,5% dari suara sah Pileg.
4. DPT 1 juta lebih : *6,5%* dari suara sah Pileg.
Maka untuk di Kabupaten Bekasi, dapat kita analisa banyak terdapat perubahan yang sangat signifikan bagi Partai Politik yang hendak mencalonkan Bupati/Wakil Bupati.
Komentar