Alif pun membandingkan waktu bencana Covid 19 saja persidangan tetap berjalan apalagi cuma kena flu.
“Saya dan kawan-kawan akan mengkaji ulang dan meriset ulang apakah benar hakim ini sengaja menunda-nunda dan seolah-olah memainkan persidangan. Karena secara tidak langsung Pengadilan Negeri Kota Bekasi tidak menghargai usaha jeripayah keluarga dan juga kawan-kawan yang sudah setiap minggu hadir ke lokasi ini . Di sini kami akan terus mengawasi hakim-hakim itu. Dan ini rekayasa hukum apa,? ucap Wicaksono anggota GMNI.
Menurut Wicaksono, terdakwa dan warga yang selalu mengawal kasus ini sudah cukup sabar, lalu maksudnya apa menurut mereka kenapa hakim mengulur-ulur pembacaan putusan?
“Karena setiap persidangan kita ditunda, ditunda lagi.Kemarin dua minggu, hari ini ditunda lagi dua minggu dengan alasan sepele.Hari ini hukum itu kan berlaku secara real gitu, bukan hanya sekedar karena dia sakit.Tuh buktinya dia sudah menjalankan persidangan sebelumnya,” ungkapnya.
Marwah Pengadilan Negeri Kota Bekasi sedang Dipertanyakan Aktivis mahasiswa dan warga Jatiasih
“Lalu kenapa pas ketika persidangan kita, dia mengaku bahwasannya dia flu.Dan hari ini sudah jelas ya kan dari beberapa kali persidangan kesaksian para saksi mulai dari RT RW dan warga itu menerangkan fakta sebenarnya dipersidangan kalau peristiwa itu tidak ada perbuatan kekerasan terhadap korbankorban, ujarnya.
“Menampar saja tidak apalagi memukul korban. Kurang apalagi majelis hakim ini ya kan sampai diundur mau sebulan sangat tidak logis hanya karena flu, ” beber Wicaksono geram.
“Berarti kalau ditambah 2 minggu lagi, maka jadi sebulan nih. Itu dia, yang kita pertanyakan.Satu bulan hanya buat kita menunggu keputusan Kita satu bulan hanya Hari ini kita tetap terus mengawal kasus Ibu Evi sampai putusannya diputuskan Bu Evi dan Priscila dibebaskan tanpa syarat, ” tutupnya. (SF)
Komentar