Garut,beritajejakfakta.id– Ratusan buruh yang tergabung dalam DPC K-Sarbumusi Garut dan KASBI Garut turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Garut, Kamis, 21 November 2024.
Mereka menuntut kebijakan pengupahan yang lebih adil serta perlindungan hak-hak pekerja yang lebih baik.
Ketua DPC K-Sarbumusi Garut, dalam orasinya, menegaskan beberapa tuntutan utama yang harus segera dipenuhi oleh pemerintah daerah, di antaranya:Melaksanakan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 secara utuh.
Menolak upah murah dan mendesak diterapkannya sistem upah yang layak.
Menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).Menetapkan indikator alfa antara 1 hingga 1,2 untuk penghitungan upah.
Menetapkan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).Menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut 2025.
Menghapus sistem outsourcing di PT Pratama Abadi Industri, khususnya untuk pekerja di taman, warehouse, engineering, dan RMCC.
“Outsourcing adalah bentuk eksploitasi tenaga kerja! Kami menuntut agar sistem ini dihapus di seluruh sektor,” tegas salah satu peserta aksi.
Sementara itu, kelompok buruh dari KASBI turut memperjuangkan beberapa poin penting, di antaranya melaksanakan Putusan MK No. 168/PUU-XXII/2024.
Menolak pemotongan upah sepihak oleh perusahaan.Menolak upah murah dan memastikan upah minimum sesuai dengan KHL Kabupaten Garut.
Menentang upah sektor padat karya yang dianggap merugikan buruh.Meningkatkan kinerja pengawas tenaga kerja (Wasnaker).
Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Aksi buruh ini dihiasi dengan berbagai spanduk yang berisi pesan kritis, seperti “Harga minyak goreng naik 10%, harga telur naik 15%, maenya UMK Teu naik, cik atuh mikir!” dan “Moal bisa nyandung ari UMK teu naik, wae mah, naik gaji aja susah, apalagi naik pelaminan sama kamu ”
Ratusan polisi diturunkan untuk mengamankan jalannya aksi. Meskipun demikian, demonstrasi ini berlangsung damai dan penuh semangat.
Suryana, salah satu aksi Garut, menyampaikan bahwa meskipun ada keputusan dari DPRD, tuntutan buruh masih jauh dari yang diinginkan.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah dan perusahaan harus segera memberikan respons konkret. Jika tidak, buruh Garut siap untuk melaksanakan aksi lanjutan yang lebih besar.
“Aksi ini baru langkah awal. Kalau tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” ujarnya.
Suryana juga menekankan bahwa buruh tidak hanya memperjuangkan angka upah, tetapi juga hak untuk hidup layak yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Kami ingin upah dihitung berdasarkan KHL. Jika kenaikan sebelumnya tidak sesuai, kami berharap ada kenaikan yang lebih besar, bisa 30% atau bahkan 50%,” jelasnya.
Komentar