Aksi Bersama Desa Jilid 2 yang digelar di depan Gedung DPR, Jakarta, Berlangsung Panas

Headline, Nasional2311 Dilihat

Kemudian juga ada Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP AKSI), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Persatuan Masyarakat Desa Nusantara (Parade Nusantara) dan beberapa lainnya.

Poin yang pertama adalah masa kerja perangkat kerja tetap sampai usia 60 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tidak sama dengan masa jabatan kepala desa.

Kedua, memasukkan poin-poin usulan dari aspirasi PPDI ke dalam revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Ketiga, perangkat desa yang terdiri dari kades, sekdes, kasi, kadus bahkan pengurus RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.

Keempat, perangkat desa diketahui telah ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka para perangkat desa harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

Kelima, pemerintah wajib mendorong, memfasilitasi dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.

Dan keenam adalah melakukan upaya agar diterbitkannya Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

Dalam pandangan saya, masih banyak dana desa yang diganggu oleh pusat.

Seharusnya dana desa itu benar-benar diatur oleh desa berdasarkan kearifan lokal setempat,” kata Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya saat menjelaskan salah satu alasan menggelar aksi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dalam konferensi pers, Surta memandang perlu revisi UU Desa untuk memastikan kepastian hukum terkait dengan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun, meningkatkan kesejahteraan desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa, serta perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.

“Kami berharap sebelum Pilpres 2024 sudah final. Kami berharap baik legislatif maupun eksekutif mau mempercepat,” kata Surta.

Sebelumnya, pada tanggal 7 November 2023, sejumlah perwakilan desa menemui Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi mengenai revisi UU Desa.

Sementara itu, revisi UU Desa telah disepakati menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) Desa oleh DPR RI pada tanggal 11 Juli 2023.

Saat ini RUU tersebut memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah. (Red)

Komentar