Kegiatan yang digelar di Hotel Horison dengan agenda Diskusi Perubahan dan pembekalan Bacaleg 2024 di Kota Bekasi dengan mengatasnamakan Ketua Bapilu dinilai Aji Ali Sabana merupakan pelanggaran yang sangat fatal.
” Jelas tidak punya dasar sebagaimana diatur dalam aturan organisasi, Kota Bekasi belum ada badan bapilu juga tidak ada SK Ketua Bapilu, jadi kegiatan tersebut terindikasi melanggar aturan partai,” tegas Aji, Minggu (22/01/2023).
Surat undangan yang mengatasnamakan Partai NasDem jelas menyalahi aturan organisasi partai NasDem, karena sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi, dirinya tidak terlibat dalam agenda tersebut.
“Bapilu tidak terdaftar dalam AD ART, PO Partai NasDem selain itu dalam surat undangan tersebut tanpa ada alamat jelas Sekretariatnya,” ungkapnya.
Untuk itu atas dasar fakta yang ada maka dengan tegas Aji mengatakan segala kegiatan yang dilakukan dan timbul sebagai akibatnya maka diluar tanggung jawab dirinya sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi.
“Maka dari itu kepada saudara yang mengedarkan surat – surat tersebut cacat administrasi dan tidak syah,” tutupnya.(SF)
Komentar