Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Beredar pemberitaan di beberapa media online Kota Bekasi terkait pemberitaan ketua angkatan muda Ka’bah Kota Bekasi Ahmad Syahbana yang diduga menerima komisi dari kegiatan media gathering DPRD Kota Bekasi bersama insan pers lalu.
Seperti dilansir dari beberapa media online, ditemukan sebuah kwitansi pemberian uang dengan total Rp. 23 juta kepada Ahmad Syahbana yang tercatat sebagai Ketua DPC AMK (Angkatan Muda Kabah).
Adapun rinciannya, pertama Rp.10 Juta pada 15 Oktober 2021, selanjutnya Rp1 juta pada 25 Oktober 2021 dan pada 28 Oktober 2021 senilai Rp12 juta, jumlah total Rp 23 juta.
Dalam keterangannya, Ketua Angkatan Muda Ka’bah Kota Bekasi, Ahmad Syahbana (AS) mengaku pemberitaan tersebut sangat merugikan dirinya dan fitnah yang sengaja ditujukan ke dirinya, Senin (27/12/2021).
” Berita yang kemarin rame di beberapa media online merupakan berita fitnah yang tidak memiliki dasar yang jelas,” ungkap Syahbana.
Komentar