Garut,beritajejakfakta.id– Polres Garut berhasil membongkar praktik perjudian unik adu kemiri (muncang) yang berlangsung di Desa Lebak Jaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Dalam operasi yang digelar Rabu malam, 18 Desember 2024, tiga orang diamankan, termasuk seorang pria berinisial AK (54) yang diduga sebagai pemilik lokasi perjudian.
Sebelumnya, Polres Garut juga berhasil menangkap 17 penjudi adu kemiri pada Kamis dini hari (7/11/2024) pukul 24.00 Wib di wilayah Karangpawitan juga.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian dengan taruhan uang Rp 10.000 per putaran.
Tim Satreskrim Polres Garut langsung bergerak dan menemukan para pelaku sedang mengadu biji kemiri menggunakan bidakan kayu dan pemukul.
Pemenang ditentukan berdasarkan kemiri mana yang pecah, sementara yang kalah harus menyerahkan uang taruhan.
Barang bukti berupa satu set bidakan kayu, tiga pemukul kayu, dan enam kemiri diamankan di lokasi.
Tiga orang yang terlibat, yakni AD (52), US (35), dan AK (54), kini menjalani pemeriksaan intensif.
Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ari.
Kasus perjudian adu muncang ini menjadi sorotan publik karena keunikannya, namun tetap menjadi pelanggaran hukum yang serius.
Adu kemiri yang dilakukan mereka sejak dahulu terkenal sebagai mainan tradisional dan identik ciri khas daerah Garut, Tasikmalaya dan sekitarnya.
Namun permainan tradisional itu dimanfaatkan oleh oknum orang dewasa menjadi ajang taruhan hingga perjudian yang dilakukan baik siang maupun malam hari.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.( Tika )
Komentar