Ditambah kondisi TPA yang belum lama mengalami longsor dan kondisinya memprihatinkan.
Pembiaran yang terjadi serta lemahnya sanksi bagi para oknum pengelola pembuang sampah di TPS ilegal semakin membuat Corat-marutnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Tidak adanya tindakan atau sanksi yang tegas bagi oknum pembuang sampah patut dipertanyakan. Padahal secara jelas para oknum tersebut diketahui darimana para pengelola sampah tersebut berasal.
Semakin masifnya pembuangan sampah di bantaran bahkan disungai tentu saja dapat menyebabkan kerusakan ekositem sungai dan laut, mengingat jarak lautpun tidak jauh dari wilayah TPS-TPS liar.
Seharusnya DLH dan UPTD kabupaten Bekasi mampu memberikan efek Jera bagi para oknum pengelola sampah yang nakal, yang secara terang-terangan melanggar ketentuan Undang – undang Pasal 29 Ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan dan disediakan.Pasal 126 huruf b, c, k mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah di tempat-tempat berikut:Sungai, kali, kanal, waduk, situ, dan saluran air limbah, Jalan, taman, dan tempat umum.
Di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkanPasal 126 ayat e mengatur bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.
Pelaku juga dapat dijerat dengan dgn pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar, dan pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.
Komentar