Kab Bekasi,beritajejakfakta.id – LSM Barak mengkritisi tumpukan sampah TPS liar di Kali CBL Babelan karena lemahnya pengawasan dan pengelolaan sampah, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Bekasi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) dalam menangani Tempat Pembuangan Sampah ( TPS ) liar.
Setelah viralnya TPS Liar yang berada di Bantaran Sungai CBL di Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupeten Bekasi pada (14/11/24) menambah daftar TPS Liar yang marak di Kab. Bekasi.
Dari penuturan Oknum pengelola sampah Perumahan yang membuang sampah di TPS bantaran kali CBL mengakui sudah belasan kali membuang sampah di lokasi tersebut.
Hal ini diutarakannya saat di konfirmasi di lokasi pembuangan sampah sopir yang nggan menyebutkan namanya.
“Iya bang kalo kami dari perumahan pondok AFI 2 baru ada kemungkian 15 kalih membuang di sini, ini pun kami sudah berkordinasi oleh pihak penanggung jawab yang punya lokasi ini kami juga membayar iyuran sebesar 1.500.000 sama pihak keamanan”ucapnya pada awak media kamis, (14 /11/2024).
Di lokasi tersebut terlihat sudah hampir puluhan bahkan ratusan ton sampah yang di buang oleh beberapa perumahan, salah satunya perumahan MBC dan Pondok AFI 2 yang berada di wilayah Kecamatan Babelan.
Ketidak tegasan DLH dan UPTD Kab. Bekasi serta lemahnya pengawasan dalam menjaga lingkungan patut dipertanyakan.
Apa lagi hal tersebut sudah terjadi beberapa bulan, dan ditambah hal seperti ini terus terulang.
Peran dan fungsi DLH dan UPTD sebagai pelaksana teknis dalam menangani Sampah di wilayah Kab. Bekasi dinilai gagal.
UPTD Pengelola Persampahan yang memiliki kewenangan dalam perumusan kebijakan, Pembinaan kelompok pengelola sampah dan menjaga kebersihan lingkungan wilayah faktanya tidak berjalan dengan baik.
Komentar